Pesisir Barat - sakabuana.com, dr. Eva Hadaniah Asryati, Sp. Rad,. Selaku direktur rumah sakit Umum M.Thohir Klarifikasi berita yang beredar terkait IPAl Di RS. M. Thohir Pesisir Barat Lampung, Sabtu (31/01/2025).
Eva, Selaku Dirut rumah sakit umum M.Thohir menyikapi pemberitaan media yang beredar tentang IPAL, Rumah Sakit Umum M.Thohir,
Dalam keterangan Eva, melalui Komunikasi Tlp WhatsApp (WA). Dengan adanya Pemberitaan yang beredar mengatakan bahwa tidak ada sama sekali Konfirmasi terlebih dahulu, ujuk-ujuk berita turun ke saya baru mereka Konfirmasi dan didalam berita itu menyebut mantan pasien juga, iya kupikir kok bisa mantan pasien berbicara seperti itu,
"Setelah saya jelaskan Mengenai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang ada di rumah sakit ini masih berjalan normal hingga saat ini, hanya saja banyak rerumputan seakan kesan tidak terurus, padahal jalan normal kok", terangnya.
Lebih lanjut Eva mengatakan, Setelah saya jawab tentang IPAL berfungsi dengan baik, malah mereka minta pelaporan SPJ dan kwitansi segala macam diminta, hari kamis kemaren media dateng bertemu Kasubag bahkan dia bilang sudah konfirmasi ke direktur, nyata nya kan enggak. Kalo memang udah konfirmasi gak mungkin berita itu turun dengan menerangkan tidak berfungsi nya IPAl tersebut, ungkapnya.
Ditambahnya, Kami saat ini sedang Fokus, sibuk berbenah untuk persiapan pindahan ke Rumah Sakit Baru yang ada di Way Batu untuk Kesiapaan Kredensialing BPJS, sehingga terlewatkan untuk kebersihan disekitar IPAL yang ada dirumah sakit.
Lanjutnya, Dengan adanya pemberitaan yang beredar mengenai IPAl rumah sakit cukup mencuri perhatian publik, Terlebih lagi di era pemberitaan digital seperti saat ini, dalam menyajikan sebuah berita, tanpa adanya Komfirmasi terdahulu kepada pimpinan yang bertanggung jawab,
Agar tidak ada terjadi kekeliruan informasi yang bahkan fatalnya, pemberitaan tidak sesuai dengan fakta, sangat disayangkan dan sungguh miris jika hal-hal seperti ini terjadi, terlebih jika berujung kepada kerugian material, nama baik, bahkan mental dalam keluarga juga bagi pihak para oknum yang disebut,. Terangnya.
Dengan ini saya, Menyikapi berita yang beredar sesuai dengan Undang-Undang Pers telah mengatur hak-hak yang dijamin akan didapatkan oleh orang-orang yang terlibat namanya dalam sebuah pemberitaan, Disebutkan dalam pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Pers, bahwa hak jawab ialah hak seseorang atau sekelompok orang yang bersangkutan, untuk memberikan pernyataan sanggahan dan pembetulan fakta dari sebuah pemberitaan yang merugikan pihaknya, Sedangkan hak koreksi sendiri dalam pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Pers, ialah hak semua pihak, baik yang bersangkutan maupun bukan, dalam memberikan, menyajikan kekeliruan informasi dari sebuah pemberitaan oleh pers,. Tutupnya,. ( Rifki )

Social Plugin